bagi yang mau mempelajari keamanan jaringan bisa melihat di link berikut
http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Keamanan_Jaringan
ANDI'S BLOG
Saturday, May 22, 2010
Thursday, May 13, 2010
UU No. 22 THN 2009
Wah gak kerasa udah lama tidak update blog ini. Ini saya share tentang UU No. 22 THN 2009 dan denda-dendanya, semoga bermanfaat.
No. 22 THN 2009
1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000
3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ).
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000
b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000
c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000
d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000
f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000
g. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : rp 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000
j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000
l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
n. Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000
o.Melanggar Apill ( TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000
p.Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000
q.Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000
No. 22 THN 2009
1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000
3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ).
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000
b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000
c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000
d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000
f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000
g. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : rp 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000
j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000
l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
n. Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000
o.Melanggar Apill ( TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000
p.Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000
q.Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000
Sunday, February 7, 2010
Menjadi premium di paidtoclick
Akhirnya melalui pertimbangan yang masak, saya memutuskan untuk menjadi premium di paidtoclick. Yang menjadi pertimbangan saya karena ptc ini telah membayar saya 3 kali dan semuanya instant. Walaupun saya baru punya 4 ref, tapi salah satu referal itu ternyata premium.
Ayo join, syarat PO mudah sekali hanya minimum $ 0.01, klik banner di bawah ini
Ayo join, syarat PO mudah sekali hanya minimum $ 0.01, klik banner di bawah ini
Saturday, January 30, 2010
Paypal bisa diverifikasi hanya dengan rekening tabungan
Kalau dulu kita mesti men verifikasi paypal kita dengan kartu kredit, ternyata sekarang cukup dengan rekening tabungan kita saja sudah bisa
Info lengkapnya bisa baca disini
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3249045&page=2
atau disini
http://www.neobux.com/forum/?frmid=22&tpcid=104336&s=21
Info lengkapnya bisa baca disini
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3249045&page=2
atau disini
http://www.neobux.com/forum/?frmid=22&tpcid=104336&s=21
FriendBar salah satu add on rekomendasi dari saya untuk firefox
Ingin tahu postingnya yang terbaru di Facebook kamu dan twitter kamu, biarpun kamu lagi browsing di tab lain, caranya gampang install aja add on friendbar ( untuk browser firefox ya ), bisa di dapat download add on-nya disini
https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/10223?src=api
https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/10223?src=api
Terima pembayaran ke 8 dari neobux
Monday, January 25, 2010
Saturday, January 2, 2010
01/01/2010 dapat rupiah
Tanggal 31 Desember 2009 saya meminta pembayaran ke-17 dari duitbux, eh pas tahun baru udah masuk tuh ke rekening saya, sekitar jam 8 pagi, ini buktinya
oh ya satu lagi waktu sekitar tanggal 20 Desember 2009 saya minta pembayaran dari paidtoclick, gak pake lama, tanggal 21 Desember 2009, saya udah menerima pembayaran karena syarat meminta pembayaran hanya $ 0.01. Ini buktinya
oh ya satu lagi waktu sekitar tanggal 20 Desember 2009 saya minta pembayaran dari paidtoclick, gak pake lama, tanggal 21 Desember 2009, saya udah menerima pembayaran karena syarat meminta pembayaran hanya $ 0.01. Ini buktinya
Saturday, December 19, 2009
Pembayaran dari duitbux dan idr-clickit
Pada kurun waktu yang terlalu jauh, saya memperoleh 2 pembayaran dari duitbux dan idr-clickit
Pembayaran dari duitbux adalah pembayaran ke-16 dan diproses cukup singkat,minta pagi, malamnya dapat
Sedang pembayaran dari idr-clickit adalah pembayaran ke-2 dan diproses lebih singkat lagi, minta siang, malamnya masuk.
Untuk bukti-bukti pembayaran dapat anda lihat pages saya di facebook
moregain ptc
Pembayaran dari duitbux adalah pembayaran ke-16 dan diproses cukup singkat,minta pagi, malamnya dapat
Sedang pembayaran dari idr-clickit adalah pembayaran ke-2 dan diproses lebih singkat lagi, minta siang, malamnya masuk.
Untuk bukti-bukti pembayaran dapat anda lihat pages saya di facebook
moregain ptc
Friday, December 18, 2009
Perkembangan beberapa PTC akhir-akhir ini
Setelah menghilangnya indorp.com beberapa hari yang lalu dan disusul kemudian oleh bux.gs ( tidak sepenuhnya menghilang karena katanya adminnya bertransformasi menjadi bux.io) akhirnya hari ini 18 Desember ketika saya mengakses klikrupiah.com, situs ini tidak bisa diakses. Saya coba mengakses groupnya krshare, komunitasklik dan rupiahbank, sama saja, tidak bisa diakses, ada apakah ini ?
Subscribe to:
Posts (Atom)
BISNIS PULSA via YM
APAKAH ANDA INGIN TERJUN KE BISNIS PULSA ONLINE??
UBAH PULSA DARI BIAYA BULANAN MENJADI SUMBER UANG
Ingin mengetahui lebih lanjut silahkan klik gambar di bawah ini
PTC Unggulan / Rekomendasi ( Terbukti MEMBAYAR )
Yang ini sangat bagus untuk dicoba, karena saya juga telah menerima pembayaran sebanyak 8 kali dan instant dengan minimum pembayaran hanya $2 ke akun alertpay atau paypal mu
PTC ini juga telah membayar saya 3 kali, silahkan bergabung
Duitbux telah membayar saya 18 kali. Jadi PTC ini tidak perlu diragukan lagi. PTC ini membayar secepat mungkin, tak perlu menunggu berhari-hari
PTC Indonesia lainnya yang telah membayar 2 kali yaitu
PTC Indonesia lainnya lagi yang telah membayar 2 kali dengan sangat cepat walaupun anda member standard sekalipun yaitu
PTC terbaru yang saya ikuti,langsung dibayar, minimal PO hanya $ 0.01, sudah 3 kali dibayar
last updated : 19 Desember 2009
Web Hosting Master web
PT. Master Web Network / MWN™ adalah perusahaan yang memfokuskan pada jasa webhosting, yang mencakup Domain Name, Shared Hosting, Colocation Server, Dedicated Server dan Managed Server. Pendiri Masterweb adalah pelaku Internet yang telah berpengalaman sejak 1995. Masterweb telah berkecimpung di bidang ISP sejak 1996 dan di bidang webhosting sejak 1998.
Ingin hosting di masterweb, silahkan klik di sini